Maklumat Surabaya

untuk Pemulihan Kedaulatan Negara

MENGGUGAT AMANDEMEN, MENOLAK LIBERALISME UUD 1945
MELEMBAGAKAN MUSYAWARAH, MEMPERKUAT KEDAULATAN RAKYAT


Terikat oleh keprihatinan yang sama, saat melihat keberadaan dan arah perjalanan Indonesia - sebagai sebuah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik sebagaimana dimaksudkan oleh, ayat (1), Pasal 1, BAB I Bentuk dan Kedaulatan, Undang Undang Dasar Tahun 1945 ; Di mana UUD 1945, sebagai konstitusi Negara tak terelakkan menjadi bagian yang tak terpisahkan dari Proklamasi Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia yang bercita-cita untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia guna melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia ; yang mampu memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, serta turut melaksanakan ketertiban dunia.

Demikian keprihatinan itu berkaitan dengan substansi konstitusi hasil Amandemen UUD 1945, yang secara fundamental telah merubah nilai-nilai tentang Kerakyatan Indonesia ; yakni tentang kebijaksanaan, permusyawaratan dan perwakilan, diganti dengan norma dan kaidah kerakyatan-asing ; yakni tentang kebebasan, formalisme hukum, dan individualisme ; Demikian pemahaman nilai-nilai kerakyatan Indonesia – yang dipimpin oleh kemampuan berhikmah – bijaksana dalam bermusyawarah di dalam sebuah lembaga perwakilan untuk mencapai sebuah keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia ; diganti dengan norma dan kaidah demokrasi-liberal yang formal dan kuantitatif, oleh karenanya alergi pada dialog dan musyawarah, yang sesungguhnya merupakan inti-nilai dari sebuah demokrasi yang sejati.

Demikian demokrasi liberal yang formal dan kuantitatif itu diberlakukan, sebagaimana pemahaman tentang kedaulatan rakyat yang secara salah telah diletakkan sebagai sub-ordinasi di bawah kedaulatan hukum di dalam struktur konstitusi hasil Amandemen UUD 1945. Maka demokrasi substansial, tergantikan oleh demokrasi prosedural, yang transaksional ; yang pada ujungnya secara politik ketata-negaraan menyebabkan Kedaulatan Rakyat menjadi melemah, karena dalam keadaan tersandera oleh formalisme hukum.

Demikian pemahaman secara salah tentang hakekat dan tempat kedaulatan rakyat di dalam struktur konstitusi termaksud tersebut, berawal dari sebuah konsepsi dan asumsi politik yang keliru ; yang memandang bahwa pelembagaan kedaulatan rakyat dalam sebuah Majelis Permusyawaratan Rakyat selama ini, seolah-olah secara konstitusional tidak demokratis, dan menjadi sumber legitimasi dari praktek otoritarian pemerintahan sebelumnya. Oleh karena itu yang menjadi issue besar dan agenda utama dari Amandemen UUD 1945 dalam konteks kepentingan demokratisasi politik-pemerintahan adalah menghapus pelembagaan kedaulatan rakyat yang selama ini dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.

Maka secepatnya, dirubahlah rumusan konstitusional ayat (2) Pasal 1 UUD 1945 tentang Kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, diganti dengan Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang Undang Dasar ; Demikian rumusan Amandemen UUD 1945 tentang BENTUK DAN KEDAULATAN itu, pada faktanya bukan hanya sekedar menghapus kelembagaan pelaku sepenuhnya kedaulatan rakyat, yakni MPR . Namun lebih dari itu, secara substansial definitive, rumusan itu telah mengingkari keberadaan bahwa kedaulatan itu sendiri sebenarnya adalah rakyat – sebagaimana rakyat yang telah bertaruh jiwa dan raganya saat merebut kedaulatan (kemerdekaan) Negara. Demikian rumusan reduksi dari amandemen tentang KEDAULATAN itu adalah sebentuk pengingkaran atas keberadaan (pengorbanan) rakyat dalam mendirikan Negara , sebagaimana rumusan awal Kedaulatan adalah (di tangan) rakyat yang sepenuhnya dilakukan oleh MPR diganti dengan rumusan deskriptip artificial, yang hanya menerangkan letak atau tempat kedaulatan, yakni Kedaulatan berada di tangan rakyat, yang kemudian “diatur” pelaksanaannya menurut ketentuan UUD.

Demikian pengingakaran itu, dalam konteks keberadaan Kelembagaan Presiden, DPR, DPD, BPK dan Lembaga Tinggi Negara yang lain, dari sisi norma organisatorik telah mengacaukan struktur dan hubungan ketata-negaraan antar lembaga Negara yang selama ini sudah “mapan” terbangun. Sebagaimana keberadaan MPR sekarang yang sudah bukan merupakan Lembaga Tertinggi Negara - di mana garis garis besar daripada haluan Negara ditetapkan ; Sedangkan kedudukan Presiden, DPR, BPK dan lainnya sudah bukan merupakan Lembaga Tinggi Negara. Demikian tugas dan kewenangan kenegaraan masing-masing lembaga Negara itu tidak memiliki fungsi koordinatif antara satu dengan yang lain, sebab tanpa keberadaan fungsi “sentral” Lembaga Tertinggi Negara yang menjadi “pelaku” sepenuhnya Kedaulatan Rakyat.

Demikian kedudukan dan kewenangan masing masing lembaga Negara termaksud, diatur sebagaimana Undang Undang tentang masing-masing lembaga Negara mengaturnya.

Oleh karena itu, ketika Gubernur, Bupati dan Walikota sebagai Kepala Pemerintahan Daerah ditetapkan oleh Undang Undang dipilih secara langsung oleh rakyat ; sebagaimana Presiden sebagai Kepala Pemerintahan Negara juga ditetapkan dipilih langsung oleh rakyat ; atas tidak terdapatnya Lembaga Tertinggi Negara dan Lembaga Tinggi Negara, maka sesungguhnya secara politis-organisatorik, bentuk ketata-negaraan Indonesia sudah bukan sebagai Negara Kesatuan. Demikian pengikaran atas keberadaan kelembagaan kerakyatan itu sesungguhnya sebuah pengkhianatan pada bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Atas keterikatan keprihatinan yang sama tentang terjadinya pengingkaran kedaulatan rakyat sebagaimana substansi Amandemen UUD 1945 ; yang secara lebih jauh sebagai bentuk kekhawatiran tentang keutuhan kedaulatan Negara dan keberadaan Pancasila sebagai Dasar Negara , maka Kami para Pemuda, Mahasiswa , Aktivis dan Pemikir Kerakyatan di Surabaya - atas berbagai fakta hukum dan politik yang terungkap – sebagaimana Kesimpulan dan Rekomendasi kegiatan Pra Musyawarah Kedaulatan Rakyat di Balai PUSURA Surabaya – tanggal 28 Oktober 2013, terlampir ; dengan ini memberikan kesaksian :

a) Bahwa PEMBAHARUAN KONSTITUSI NEGARA yang dilaksanakan melalui Amandemen Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ; secara sosial-kultural tidak cukup mempunyai LEGITIMASI POLITIK. Sebab karena amandemen UUD 1945 telah merubah system ketata-negaraan dan pemerintahan. Demikian amandemen bukan hanya sekedar merubah pasal di dalam UUD 1945, lebih dari itu amandemen faktual telah membuat konstitusi baru. Demikian pembaharuan konstitusi , sebagai norma standard ketata-negaraan diwajibkan dilakukan melalui referendum, meski pun Ketetapan MPR dan Undang Undang yang mengaturnya telah dihapus ;-

b) Bahwa PEMBAHARUAN KONSTITUSI NEGARA yang dilaksanakan melalui Amandemen Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ; secara material-konstitusional, ternyatakan BERTENTANGAN dengan Pancasila sebagai grand norma konstitusi negara , sebagaimana dimaksud secara tekstual oleh Alinea IV Preambule UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai Dasar Negara, tentang Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan, di dalam mencapai Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia ;

c) Bahwa PEMBAHARUAN KONSTITUSI NEGARA yang dilaksanakan melalui Amandemen Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ; secara formal-konstitusional, terbukti TIDAK MEMILIKI KEABSAHAN untuk dapat diberlakukan sebagai KONSTITUSI NEGARA .

Demikian sebab pemberlakuan Perubahan UUD 1945 tidak dilakukan melalui KETETAPAN MPR sebagaimana dimaksud dan diatur oleh Pasal 3, UUD 1945 ; Sebagaimana keberadaan GBHN Tahun 1999-2004 yang pemberlakuannya melalui TAP MPR No. IV/MPR/1999, Tentang GBHN, yang penetapannya secara konstitusional juga mengacu pada Pasal 3 UUD 1945 ;

Atas fakta hukum dan politik yang menjadi kesaksian kami di atas, dengan maksud mengingatkan bahwa eksistensi sebuah Negara secara formal-kenegaraan terletak pada konstitusinya, demikian MAKLUMAT SURABAYA dengan sepenuh kesadaran menyerukan kepada semua elemen organ kebangsaan di seluruh Indonesia, bahwa :

1. Secara de jure Kami menilai Konstitusionalitas Negara Republik Indonesia sejak Tahun 2002 sedang dalam keadaan mengalami “KEKOSONGAN KONSTITUSI”. Demikian sebab Amandemen UUD 1945 secara formal-konstitusional tidak dapat dibenarkan untuk dapat diberlakukan. Sedangkan kedudukan UUD 1945 itu sendiri, dengan berdasar pada BAB VI PERUBAHAN UNDANG UNDANG DASAR, Pasal 37, UUD 1945 ; secara material-formal- konstitusional sudah ter- Amandemen oleh MPR Periode 1999-2004 ;

2. Oleh karenanya, dengan ini kami menyatakan MENOLAK UNTUK MENGAKUI keberadaan dan pemberlakuan AMANDEMEN UUD 1945 sebagai KONSTITUSI NEGARA REPUBLIK INDONESIA , demikian penolakan kami sebagaimana pula atas keberadaan dan pemberlakuan seluruh produk hukum dan pelaksanaan pemilihan umum ikutan yang dibuat dengan berdasar dan sebagai turunannya ; Karena itu kami menilai bahwa, secara formal- konstitusional seluruh Warga Negara Indonesia menjadi dapat dibenarkan untuk tidak terikat secara sosial, politik atau pun hukum atas pemberlakuan AMANDEMEN UUD 1945 ;

3. Menjadi kewajiban sejarah dan tugas kenegaraan bagi semua elemen organ kebangsaan, khususnya Pemuda, Mahasiswa, Aktivis, dan Pemikir Kerakyatan di seluruh Indonesia ; untuk segera bergegas menyatukan visi dan missi dalam menyikapi keadaan Kekosongan Konstitusi Negara, dengan mempersiapkan konsepsi konstitusi atau pun melakukan konsolidasi organisasi memeperkuat kedaulatan rakyat, UNTUK TURUT AKTIF menyelesaikan masalah “KEKOSONGAN KONSTITUSI” ;

4. Menjadi kewajiban sejarah dan tugas kenegaraan bagi para PIMPINAN KENEGARAAN, khususnya kepada Presiden, Pimpinan TNI, Pimpinan MPR , DPR - DPD dan Pimpinan PARPOL Peserta Pemilu 2014, serta Pimpinan Lembaga Negara yang lainnya ; untuk secara BIJAKSANA dapat menerima dan menjadi makhfum bahwa PEMILIHAN UMUM adalah domain yang berbeda dengan konstitusi, karenanya BUKAN merupakan cara konstitusional untuk dapat menyelesaikan masalah kenegaraan tentang “KEKOSONGAN KONSTITUSI ;

5. Menjadi kewajiban sejarah dan tugas kenegaraan bagi semua WARGA NEGARA INDONESIA , khususnya kepada para PEMIMPIN KEBANGSAAN dan para PIMPINAN KENEGARAAN untuk dapat BERLAKU-BIJAKSANA membuat “Konsensus Nasional” sepakat menyelenggarakan MUSYAWARAH KEDAULATAN RAKYAT INDONESIA – untuk memulai sejarah baru kedaulatan rakyat Indonesia sebagai satu cara-benar menghadapi ‘KEKOSONGAN KONSTITUSI” yang diawali dengan pelaksanaan KAJI ULANG secara komprehensif atas Perubahan UUD 1945 ;

Untuk itu kepada Pimpinan MPR Periode 2009-2014, diharapkan mampu bertindak sebagai INISIATOR untuk segera mengundang secara bertahap, semua elemen kedaulatan rakyat - para PEMIMPIN KEBANGSAAN dan PIMPINAN KENEGARAAN, guna melakukan persiapan pelaksanaan MUSYAWARAH KEDAULATAN RAKYAT INDONESIA dalam menyelesaikan masalah ‘KEKOSONGAN KONSTITUSI” dengan menetapkan susunan, kedudukan dan keanggotaan KOMISI KONSTITUSI INDONESIA untuk melakukan pengkajian kembali hasil Amandemen UUD 1945 dengan mepersandingkan UUD 1945 sebagai referensi utama kajian.

# Pro Demus Indonesia

Vladimir Ilyich Ulyanov Penggagas Leninisme

Vladimir Lenin atau Vladimir Ilyich Lenin merupakan nama samaran dari Vladimir Ilyich Ulyanov, lahir di Simbirsk, Kekaisaran Rusia, 22 April 1870 – meninggal di Gorki, RSFS Rusia, Uni Soviet, 21 Januari 1924 pada umur 53 tahun, yang dikenal sebagai revolusioner komunis Rusia, pemimpin partai Bolshevik, perdana menteri pertama Uni Soviet, kepala negara pertama Uni Soviet secara de facto, dan penggagas Leninisme. Nama Lenin sebenarnya adalah sebuah nama samaran dan diambil dari nama Sungai Lena di Siberia.

Revolusi Rusia
Pada bulan Februari 1917, berhubung dengan kekalahan besar Rusia di Perang Dunia I, maka Tsar Nikolas II dipaksa untuk turun takhta. Lalu dibentuk sebuah kabinet yang dipimpin oleh Alexander Kerensky. Tanggal 16 April 1917, Lenin kembali ke Petrograd, nama kota Saint Petersburg yang telah di'Rusia'-kan.

Kemudian Lenin pada bulan Juli mencoba mengadakan pemberontakan kaum buruh. Tetapi pemberontakan ini gagal, lalu Lenin melarikan diri ke Finlandia. Pada bulan Oktober 1917 ia kembali lagi dan berusaha mengadakan Revolusi Oktober. Pada saat ini ia berhasil, maka pada tanggal 7 November 1917 menurut tarikh Kalender Gregorian atau tanggal 25 Oktober menurut tarikh Kalender Julian, revolusinya berhasil dan Kerensky terpaksa melarikan diri.

Pada tanggal 30 Agustus 1918, Lenin ditembak oleh Fanya Kaplan, seorang wanita revolusioner pula, sebanyak tiga kali. Kaplan menganggap Lenin telah mengkhianati Revolusi Rusia. Lenin bisa selamat tetapi kesehatannya mulai menurun dan tak pernah pulih kembali. Akhirnya, ia meninggal dunia pada tanggal 21 Januari 1924 setelah terkena stroke sebanyak empat kali.

Masa Muda Vladimir Ilyich Ulyanov dilalui sebagai seorang pegawai negeri Rusia yang berjuang untuk meningkatkan demokrasi dan pendidikan bebas untuk semua orang di Rusia. Ia beristerikan Maria Alexandrovna Blank (1835 - 1916). Seperti kebanyakan orang Rusia, Lenin berasal dari sukubangsa yang berbeda-beda. Ia punya darah Kalmyk yang diwarisinya dari orangtua ayahnya. Dan dari ibunya ia mewarisi darah Jerman Wolga. Selain itu konon, ayah ibunya adalah seorang Yahudi. Vladimir Ulyanov (Lenin) sendiri dibaptis dalam gereja Ortodoks Rusia.

Di sekolah, Lenin terkenal pandai dalam bahasa Latin dan bahasa Yunani. Di bulan Mei 1887 kakaknya Alexander Ulyanov dihukum gantung karena ikut merencanakan pembunuhan Tsar Alexander III. Hal ini membuat Vladimir menjadi radikal dan ia dikeluarkan dari Universitas Kazan karena turut serta dalam demonstrasi mahasiswa. Tetapi ia belajar sendiri dan pada tahun 1891 bisa mendapatkan izin menjadi seorang pengacara.

Freeport, Gambaran Negeri Salah Urus


Di ketinggian 4200 m di tanah Papua, Freeport McMoran (FM), perusahaan induk PT. Freeport Indonesia mengangkangi tambang emas terbesar di dunia dengan cadangan terukur kurang lebih 3046 ton emas, 31 juta ton tembaga, dan 10 ribu ton lebih perak tersisa di pegunungan Papua. Berdasarkan perhitungan kasar, cadangan ini diperkirakan masih akan bisa dikeruk hingga 34 tahun mendatang.

Di dalam laporan resmi tahunannya, Freeport McMoran menuliskan bahwa dirinya membiayai dukungan uang sejumlah 6.9 juta dollar pada tahun 2004, lalu 5.9 juta dollar tahun 2003 dan 5.6 juta dollar tahun 2002 kepada pihak keamanan resmi pemerintah Indonesia (TNI). Pernyataan Freeport McMoran dalam membiayai TNI bukan hanya dilaporkan pada tahun 2005. Hampir setiap tahun, Freeport McMoran selalu melaporkan bahwa dirinya membiayai TNI untuk melindungi keamanan.

Tahukah Anda bahwa tambang emas Grasberg Papua - Indonesia adalah tambang emas terbesar di dunia dengan produksi 40.9 ton per tahun? Jika 1 gram emas = 300 ribu. 1 kilogram = 300 juta. 1 ton = 300 M. Maka 40.9 ton = 12.3 Trliun/tahun. Itulah produksi "sampingan" PT. Freeport

Kenapa disebut produksi sampingan PT. Freeport, karena produksi utama PT FI adalah tembaga yang besarnya 18 juta ton. Dan Perak 3.400 ton. Sedangkan total kandungan emas terbukti di tambang Grasberg Papua saja (belum termasuk area tambang freeport di area lain di papua) = 1.600 Ton.

Dari hasil tembaga di Grasberg saja (tidak termasuk lainnya) Freeport McMoran menghasilkan keuntungan USD. 178 milyar atau Rp. 1.600 triliun. Jumlah yang fantastis, yang jika itu dikelola oleh Pemerintah Indonesia, tentu saja Indonesia menjadi salah satu pemerintah terkaya di dunia.

Itu baru dari satu gunung emas di Papua. Belum dari belasan gunung emas yang ada di Papua dan Indonesia. Sampai berapa lama kita akan bertahan dalam situasi bodoh ini?

Ruas Tol Mana Saja yang Tendernya Dievaluasi?

Pemerintah terus mengalakkan pembangunan infrastruktur sejak dua tahun lalu (2008), termasuk pembangunan jalan tol. Namun, hal tersebut selalu terbentur pada sejumlah masalah, yaitu pembebasan lahan, pendanaan, harga bahan-bahan konstruksi yang membumbung.

Hal itulah, menurut Kepala Badan Pengelolaan Jalan Tol (BPJT) Ahmad Ghani Gazali, yang membuat pemerintah memilih melakukan evaluasi ulang tender dan rencana pengembangan sejumlah ruas tol.
"Kita perlu melakukan evaluasi sebanyak 24 ruas tol," kata dia kepada VIVAnews di Jakarta, Selasa 23 November 2010.

Sebab, Ahmad Ghani menambahkan, meski sudah ada investor yang berminat, namun terkendala dengan harga tanah yang akan dibebaskan maupun harga bahan-bahan konstruksinya yang meningkat. "Jadi, perlu dilakukan evaluasi ruas tol mana yang layak dibangun atau diteruskan pengembangannya," tuturnya.

Berikut, 24 jalan tol yang terkena evaluasi oleh pemerintah melalui BPJT:
1. Cimanggis-Cibitung (sepanjang 25,39 kilometer/km, dengan investasi Rp3,1 triliun)
2. Serpong-Cinere, dengan panjang 10,15 km senilai Rp1,7 triliun
3. Solo-Mantingan-Ngawi (sepanjang 90,10 km, dengan investasi Rp5,5 triliun)
4. Ngawi-Kertosono, dengan panjang 87,02 km senilai Rp4 triliun
5. Pejagan-Pemalang (sepanjang 57,50 km, dengan investasi Rp3,2 triliun)
6. Pemalang-Batang, dengan panjang 39 km senilai Rp2,3 triliun
7. Batang-Semarang (sepanjang 75 km, dengan investasi Rp3,6 triliun)
8. Kunciran-Serpong, dengan panjang 11,19 km senilai Rp1,8 triliun
9. Cengkareng-Batu Ceper-Kunciran (sepanjang 15,12 km, dengan investasi Rp 2,4 triliun)
10. Ciawai-Sukabumi, dengan panjang 54 km senilai Rp4,9 triliun
11. Waru (Aloha)-Wonokromo-Tanjung (sepanjang 17,72 km, dengan investasi Rp6,5 triliun)
12. Pasuruan-Probolinggo, dengan panjang 45,32 km senilai Rp3,3 triliun
13. Bogor Ring Road (Seksi II dan III), sepanjang 7,15 km senilai Rp1,2 triliun
14. Kertosono-Mojokerto, dengan panjang 40,50 km senilai Rp2,2 triliun
15. Semarang-Solo (sepanjang 75,70 km, dengan nilai investasi Rp6,1 triliun)
16. Surabaya-Mojokerto, dengan panjang 36,27 km senilai Rp2,9 triliun
17. JORR Seksi W2 Utara (sepanjang 7 km, dengan nilai investasi Rp1,4 triliun)
18. Cikampek-Palimanan, dengan panjang 116 km senilai Rp11,36 triliun
19. Cinere-Cimanggis (Jagorawi), dengan panjang 14,70 km senilai Rp1,9 triliun
20. Gempol-Pandaan (sepanjang 13,61 km, dengan nilai investasi Rp826 miliar)
21. Gempol-Pasuruan, dengan panjang 33,75 km senilai Rp1,8 triliun
22. Depok-Antasari (sepanjang 21,55 km, dengan nilai investasi Rp2,5 triliun)
23. Cibitung-Cilincing, dengan panjang 34,50 km senilai Rp2,4 triliun
24. Bekasi-Cawang-Kampung Melayu (sepanjang 21,04 km, dengan investasi Rp6,2 triliun)

Konferensi Perubahan Iklim Copenhagen sebuah “Moment of Truth”

Kurang lebih, sekitar 45 Hari lagi akan berlangsung Konferensi Perubahan Iklim PBB yang mungkin paling penting sepanjang sejarah disenggarakannya konferensi ini. Konferensi Perubahan Iklim ke 15 (atau COP 15) akan diselenggarakan di Copenhagen, Denmark, pada tanggal 7 Desember sampai 12 Desember 2009. Konferensi ini akan dihadiri sekitar 15000 perwakilan anggota delegasi dari sekitar 192 Negara di dunia, termasuk para kepala negara dan kepala pemerintahannya.

Konferensi ini dianggap paling penting karena dalam konferensi ini diharapkan tercapai perjanjian baru yang menggantikan Protokol Kyoto, yang akan berakhir masa berlakunya pada tahun 2012. Konferensi ini juga sangat krusial perannya, karena semakin sedikitnya waktu yang tersisa bagi umat manusia untuk mengatasi dampak-dampak dari perubahan iklim global. Jika pada konferensi kali ini tak berhasil dicapai keputusan yang nyata, maka sudah bisa diperkirakan masa depan umat manusia akan sangat terancam karena berbagai dampak negatif dari perubahan iklim yang akan semakin dahsyat menghantam umat manusia.

Saat ini, sebagian besar warga dunia telah menyadari, bahwa perubahan iklim merupakan ancaman terbesar bagi keberlangsungan peradaban umat manusia di planet bumi. Mayoritas pemimpin negara di seluruh dunia juga telah menempatkan aksi memerangi perubahan iklim sebagai prioritas utama program kerja mereka.

Laporan terakhir para ilmuwan yang tergabung dalam panel ahli perubahan iklim antar pemerintahan (IPCC) yang diluncurkan pada tahun 2007, menyimpulkan dengan penuh keyakinan bahwa pemanasan global yang terjadi di planet bumi pada saat ini disebabkan oleh emisi gas rumah kaca yang dihasilkan oleh berbagai aktivitas manusia, atau dengan kata lain perubahan iklim yang terjadi saat ini merupakan tanggung jawab sepenuhnya umat manusia.

Deforestasi atau pengrusakan hutan, penggunaan bahan bakar fosil seperti minyak bumi dan batubara di sektor energi dan transportasi merupakan aktivitas manusia yang merupakan penyebab utama meningkatnya konsentrasi gas rumah kaca di atmosfer.

Pemanasan global yang memicu perubahan iklim memberikan dampak negatif yang sangat luar biasa bagi kehidupan manusia di planet bumi, berbagai bencana alam yang diduga terjadi akibat pengaruh dari perubahan iklim silih berganti menghantam berbagai negara di dunia. Peristiwa iklim yang paling anyar adalah Topan Ketsana dan Parma yang baru saja menghantam Filipina dan menewaskan hampir 1000 korban jiwa, bencana alam ini merupakan fakta tak terbantahkan bahwa saat ini perubahan iklim bukan lagi sekedar ancaman, tapi sudah nyata terjadi dan menimbulkan ancaman tak terperikan buat peradaban umat manusia.

Berbagai negara di dunia, telah merasakan dampak ekstrem dari perubahan iklim terhadap kehidupan mereka. Negara-negara kepulauan kecil di wilayah Pasifik Selatan, seperti Tuvalu, Vanuatu, dan Marshall Islands merupakan beberapa negara kepulauan kecil yang paling rentan terhadap perubahan iklim dan telah mengalami dampaknya.

Bahkan sebagian dari rakyat Tuvalu dan Marshall Islands saat ini telah direlokasi ke Australia dan Selandia Baru karena beberapa bagian wilayah negara mereka telah tenggelam akibat kenaikan permukaan air laut yang disebabkan oleh perubahan iklim, dan saat ini mereka menyandang julukan sebagai para pengungsi iklim yang pertama.

Melihat berbagai dampak menakutkan dari perubahan iklim terhadap kehidupan umat manusia. Para pemimpin negara di dunia telah menyadari bahwa harus ada upaya-upaya nyata yang dilakukan secara bersama-sama untuk menghadapi fenomena global ini.

Konferensi PBB mengenai perubahan iklim atau dikenal juga dengan COP (Conference of The Parties) diselenggarakan setiap tahun. COP pertama kali, diselenggarakan di Berlin, Jerman pada tahun 1993. Dalam setiap konferensi para perwakilan negara-negara di dunia bersidang dan bernegosiasi untuk mencapai kesepakatan dalam mengatasi perubahan iklim.

Protokol Kyoto
Pada COP ke 3 di Kyoto, Jepang. Para pemimpin negara di dunia menyepakati suatu perjanjian untuk mengatasi masalah perubahan iklim, perjanjian ini dikenal dengan nama Protokol Kyoto. Dalam Protokol ini disepakati bahwa negara-negara maju atau dikenal dengan negara Annex 1 harus mengurangi emisi Karbon di negara mereka sampai tingkat 5,2% dibandingkan dengan tahun 1990. Periode berlakunya perjanjian ini adalah tahun 2008-2012.

Proses perjanjian ini sampai berkekuatan hukum sangatlah panjang dan melelahkan, karena pada awalnya banyak negara-negara maju yang merupakan kontributor utama gas rumah kaca menolak untuk meratifikasinya. Sementara itu, menurut syarat-syarat persetujuan perjanjian ini, Protokol ini akan mulai berlaku pada hari ke 90 setelah tanggal dimana tidak kurang dari 55 negara, termasuk negara Annex 1, yang bertanggung jawab setidaknya 55% dari seluruh emisi karbon pada tahun 1990 meratifikasi perjanjian ini.

Protokol ini mulai berlaku dan mempunyai kekuatan hukum pada tanggal 16 Februari 2005, setelah Rusia meratifikasinya pada tanggal 18 November 2004.
Amerika Serikat dan Australia yang merupakan negara-negara industri maju dan penyumbang utama gas rumah kaca, menolak meratifikasinya. Sampai detik ini Amerika Serikat tidak meratifikasi Protokol Kyoto. Sementara itu, Australia, dibawah kepemimpinan Perdana Menterinya yang baru Kevin Rudd, akhirnya meratifikasi protokol penting ini pada tahun 2007, bertepatan dengan diselenggarakannya COP ke 13 di Nusa Dua, Bali, Indonesia.

Perjanjian Global Baru untuk Mengatasi Perubahan Iklim Sangat Dibutuhkan
Protokol Kyoto akan berakhir masa berlakunya pada tahun 2012. Dengan berakhirnya masa berlaku protokol ini, maka pada Konferensi di Copenhagen, Bulan Desember nanti sangat diharapkan tercapai berbagai keputusan yang kongkret dan berani dari para pemimpin dunia untuk mengatasi ancaman perubahan iklim global.

Pada pertemuan ini, diharapkan para pemimpin negara-negara yang berkumpul akan menyetujui beberapa hal antara lain:
1. Perjanjian atau kesepakatan baru untuk melanjutkan Protokol Kyoto yang akan berakhir masa berlakunya.
2. Komitmen dari negara-negara industri maju untuk mengurangi emisi karbon mereka secara signifikan.
3. Komitmen dari negara-negara berkembang untuk membatasi emisi gas rumah kaca mereka.
4. Tercapai kesepakatan oleh negara-negara maju untuk menyediakan pendanaan bagi negara-negara miskin dan berkembang untuk melakukan adaptasi dan mitigasi terhadap perubahan iklim.

Pada akhirnya, jika konferensi perubahan iklim Copenhagen gagal menghasilkan keputusan yang dibutuhkan untuk mengatasi perubahan iklim, kita sebagai umat manusia harus bersiap-siap menghadapi berbagai bencana akibat perubahan iklim yang akan semakin dahsyat terjadi. Artinya, konferensi perubahan iklim di Copenhagen, bulan Desember mendatang, adalah konferensi yang menentukan “hidup-matinya” peradaban umat manusia.

Oleh: Arif Fiyanto

LUMPUR PORONG



Semburan lumpur di Porong, Sidoarjo, telah menjadi kisah nyata yang sulit dilukiskan bahkan oleh pelukis terbaik sekalipun. Lumpur panas yang terus menyembur sampai sekarang itu berpotensi menjadi gunung.

Kasus terbentuknya gunung lumpur di Indonesia ini bukan yang pertama. Gunung Anyar di perbatasan Surabaya-Sidoarjo juga terbentuk akibat semburan lumpur. Di Kuwu, Purwodadi, dan di Sangiran, Jawa Tengah, semburan lumpur bahkan terus keluar hingga sekarang.

Lumpur yang mengandung zat beracun hidrogen sulfida itu menyembur dari sumur pengeboran gas PT Lapindo Brantas, perusahaan kongsi Bakrie Group, Medco Energy dan Santos.

Bakrie Group adalah perusahaan milik keluarga Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Aburizal Bakrie. Sedangkan Medco Energy adalah perusahaan milik politikus Arifin Panigoro. Dan Santos adalah perusahaan asal Australia.

Saat ini, ribuan warga Desa Renokenongo, Siring, dan Jatirejo telah kehilangan tempat tinggal dan harapannya.

Lumpur itu juga telah menenggelamkan pabrik-pabrik di kawasan industri Sidoarjo dan menimbulkan kerugian ekonomi mencapai ratusan miliar rupiah. Bukan hanya itu, kini ribuan buruh menjadi pengganggur akibat pabrik-pabrik tempat kerja mereka terendam lumpur panas. Akankah PT Lapindo terus berbohong dan cuci tangan?

Amnesia terhadap Gelora Pantjasila Surabaya


Gelora Pantjasila Surabaya yang dibangun 1965, kini sudah tidak digunakan sebagai sarana olahraga. Gedung olahraga berkapasitas 5.000 penonton itu tidak terawat. Pemkot Surabaya sebagai pemegang aset ini tampaknya tidak terlalu terganggu dengan kondisi bangunan yang menyedihkan tersebut. Rabu, (26/5/2010) terlihat polisi anti huru-hara sedang duduk di teras gedung yang kaca jendelanya banyak yang pecah, menunggu dimulainya kampanye calon Wali Kota Independen Surabaya.