Dua puluh satu mahasiswa yang melancarkan aksi unjuk rasa di DPR hari Selasa (14/12), sejak Rabu (15/12) sore resmi ditahan polisi di Polres Metro Jakarta Pusat. Penahanan atas 21 orang mahasiswa dua diantaranya wanita dengan tuduhan menghina Presiden, sebagaimana di atur pasal 134 KUHP ( Kitab Undang - undang Hukum Pidana ) Jo pasal 155 (1) ke-le KUHP.
Kadispen Polda Metro Jaya Letkol (pol) A Latief Rabar kepada pers Kamis siang (16/12) mengatakan, ke-21 mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di pulau Jawa ini ditangkap saat mereka melancarkan aksi unjuk rasa di DPR. Sampai Kamis kemarin, polisi masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap 21 mahasiswa itu. Mereka telah memenuhi unsur cukup bukti permulaan atas pelanggaran pasal 134 Jo pasal 155.
Polisi menyita empat spanduk ( dari 24 spanduk ) dan sebuah poster yang dibawa para pengunjuk rasa di DPR. Polisi juga sudah mendengarkan keterangan 12 saksi yang melihat, mendengar dan mengetahui aksi unjuk rasa tersebut.
Letkol Latif Rabar juga menjelaskan, pihaknya akan mencek ke kampus masing - masing tentang kebenaran status mahasiswa. Polisi juga masih menyelidiki apakah ada pihak ketiga di balik aksi tersebut.
Dari 21 mahasiswa yang ditangkap, tiga diantaranya yang melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Sekretariat Negara ( Sesneg )beberapa hari sebelumnya. Tiga mahasiswa ini waktu itu hanya dimintai keterangan dan tidak ditahan polisi, namun ternyata mereka ikut lagi aksi unjuk rasa di DPR.
Letkol Latif Rabar tidak bersedia menyebut nama ataupun singkatan nama mereka berasal. "kalau disebutkan dalam media massa, mereka nanti merasa jadi pahlawan, "kata Latif Rabar.
Pasal 134 KUHP adalah tentang penghinaan dengan sengaja terhadap Presiden atau wakil Presiden. Pelakunya diancam pidana penjara paling lama enam tahun, atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Sedangkan pasal 155 KUHP menyebutkan, barang siapa menyiarkan, mempertunjukan atau menempel dimuka umum tulisan atau lukisan yang mengandung pernyataan rasa permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap pemerintah Indonesia, dengan maksud supaya isinya diketahui atau lebih diketahui oleh umum, diancam pidana penjara paling lama empat tahun enam bulan atau pidana denda empat ribu lima ratus rupuah.
Aksi unjuk rasa di gedung DPR pada hari selasa pekan ini, dilakukan oleh sekitar seratus orang yang menamakan diri Front Aksi Mahasiswa Indonesia (FAMI). Mereka menyampaikan keluhan tentang penerapan pendekatan keamanan dalam penanganan berbagai kasus, mereka menuntut agar DPR dan MPR segera menghimpun masukan guna mempersiapkan jawaban atas pidato pertangguanjawaban Presiden di awal tahun depan.
Dalam pernyataan tertulisnya waktu itu, para pengunjuk rasa menyampaikan keprihatinan atas penanganan belasan kasus seperti Haur Koneng, Rancamarya, Marsinah, dan kasus Nipah yang mereka nilai tidak memperhatikan harkat dan martabat kemanusiaan. FAMI juga minta agar pemerintah meninjau kembali keberadaan lembaga ekstra yuridisiil Bakorstanas. pemerintah diminta menindak tegas menurut hukum bagi aparat sipil dan militer, yang bersalah melakukan pendekatan keamanan di kasus - kasus lokal (kompas,15/12)
( Kompas, 17 Desember 1993 )